Open Kolaborasi
Hubungi Kontak Kami
untuk Media Partner dan Publikasi.
Setangan leher atau hasduk merupakan kain segitiga sama kaki yang menjadi bagian integral dari seragam Pramuka. Dikenal juga sebagai tanda pengenal Gerakan Pramuka, setangan leher memiliki makna simbolis yang berkaitan dengan kewajiban anggota Pramuka.
Setangan leher berwarna merah putih, mencerminkan semangat kebangsaan dan kewajiban untuk mempertahankan bendera di tanah air. Desainnya melibatkan lis (tepi) berwarna merah selebar 5 cm yang menambahkan nuansa estetika pada dasar putih hasduk.
Ukuran setengan leher bervariasi sesuai dengan golongan usia anggota Pramuka. Panjang sisi terpanjang atau sisi alas dari segitiga sama kaki menjadi tolok ukur yang membedakan ukurannya.
Catatan: Panjang ujung hasduk harus mencapai pinggang pemakai, disesuaikan dengan tinggi pemakai.
Setangan leher bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga memiliki fungsi praktis. Selain melambangkan semangat Patriotisme, setangan leher juga berperan dalam melindungi leher dari cuaca dingin.
Hasduk dilipat sesuai Jukran Pakaian Seragam Pramuka Nomor 174 Tahun 2012, dengan menekankan lebar lipatan sekitar 5 cm. Bagian sudut siku-siku disisakan sedikit untuk membentuk bagian segitiga.
Calon anggota Pramuka yang belum dilantik tidak berhak mengenakan setanganleher/ Hasduk. Mereka mengenakan pakaian seragam tanpa hasduk, tutup kepala, dan tanpa tanda pengenal Gerakan Pramuka.
Dengan aturan yang telah diatur, setangan leher menjadi tidak hanya simbolis, tetapi juga mencerminkan keteraturan dalam tampilan seragam Pramuka.
Salah satu kesalahpahaman yang masih beredar dalam Gerakan Pramuka adalah larangan kacu leher menyentuh tanah. Mitos ini menyatakan bahwa kacu leher, sebagai lambang bendera Merah Putih, seharusnya dihormati seperti bendera itu sendiri.
Mitos ini sering kali disampaikan dari pembina pramuka kepada anggota didiknya atau dari senior kepada yuniornya. Ancaman sanksi berat diberlakukan terhadap anggota Pramuka yang setangan lehernya menyentuh tanah atau terlihat kotor. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap bendera Merah Putih dan merugikan negara serta bangsa.
Namun, perlu dicatat bahwa kacu leher pramuka bukanlah bendera Merah Putih. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara tegas menjelaskan pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan mengenai bendera Merah Putih. Dalam peraturan tersebut, kacu leher pramuka tidak disebutkan sebagai bendera Merah Putih.
Berbagai peraturan dalam Gerakan Pramuka, seperti Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010, Surat Keputusan Kwartir Nasional, dan Surat Edaran, tidak mengandung larangan terkait setangan leher pramuka menyentuh tanah. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel “Bolehkan Setangan Leher Menyentuh Tanah?”
Dengan demikian, larangan menyentuh tanah bagi kacu leher pramuka adalah suatu kesalahpahaman atau mitos yang telah berlangsung turun-temurun tanpa dasar hukum yang kuat. Kacu leher pramuka seharusnya dianggap sebagai bagian dari tanda pengenal dan seragam pramuka yang perlu dijaga, dirawat, dan dihormati, tanpa memperlebih-lebihkan hingga menciptakan aturan tanpa dasar yang mengikat. Menghormati nilai-nilai dan norma dalam Gerakan Pramuka tetap penting, namun harus dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.