Open Kolaborasi
Hubungi Kontak Kami
untuk Media Partner dan Publikasi.
JAKARTA – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Perlindungan tersebut dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti…