Open Kolaborasi
Hubungi Kontak Kami
untuk Media Partner dan Publikasi.
Organisasi Gerakan Pramuka – Mengenal lebih dekat dengan GP yang terdokumentasi dalam AD ART Gerakan Pramuka hasil munas 2018.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana, yaitu gerakan rakyat muda yang suka berkarya.
Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan.
Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Unduh Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 di pramukaupdate
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. Manusia yang memiliki:
1) Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) Kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.